Blingoh, Donorojo, Jepara

Blingoh
Desa
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenJepara
KecamatanDonorojo
Kode pos
59454
Kode Kemendagri33.20.16.2007
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Blingoh adalah desa di kecamatan Donorojo, Jepara, Jawa Tengah, Indonesia.

Geografis

Desa Blingoh terletak 45 km di sebelah Utara Kota Jepara. Desa Blingoh terdapat di antara perbatasan Kecamatan Donorojo dengan Kecamatan Keling. Di sebelah utara berbatasan langsung dengan Desa Tulakan, Desa Ujungwatu, Desa Banyumanis, dan Desa Clering. Sebelah selatan Berbatasan dengan Desa Kelet. Pada sebelah timur berbatasan dengan Desa Jugo, dan Desa Ujungwatu. Sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Kelet.

Administratif

Dukuh

Desa Blingoh terdiri dari beberapa dukuh, yaitu:

  • Dukuh Lembah
  • Dukuh Simo
  • Dukuh Guwo
  • Dukuh Senggrong
  • Dukuh Krajan
  • Dukuh Canggaan

RT/RW

Desa Blingoh terdiri dari beberapa RT dan RW, yaitu:

  • RW I = RT 1 - RT 11
  • RW II = RT 1 - RT 3
  • RW III = RT 1 - RT 13

Pariwisata

Desa Blingoh terdapat beberapa tempat wisata, yaitu:

Pemdes Blingoh

Struktur pemerintah desa Blingoh periode 2008-2013:

  • Kepala Desa = Bpk.Sucipto
  • Sekretaris (Carik) =Bpk. Sus
  • Bendahara =
  • Tata Usaha =Bpk. Agus
  • Modin =
  • Ketua BUMDes =
  • Ladu = Bpk.Fandi
  • Bayan =Bpk. Kamairan
  • Kamituwo =Bpk. Kemat
  • Komandan Hansip (Petengan) =Bpk.Riyandi

Rencana Kepala Desa

Kepala Desa Blingoh memiliki perencanaan untuk mengembangkan tempat wisata supaya ekonomi warga desa Blingoh ikut meningkat, rencana tersebut yaitu:

  • Mengembangkan Air Terjun Undak Manuk
  1. Membangun Jalan Aspal yang baik supaya mempermudah pengunjung menjangkau Danau Blingoh
  2. Membangun Gazebo dengan desain arsitektur khas Jawa dengan sedikit ukiran khas Jepara serta atap genteng wuwungan khas Jepara.
  3. Membangun bangku taman dari bahan semen supaya awet, tetapi dibentuk dan dicat menyerupai bangku taman kayu dengan ukir-ukiran khas Jepara.
  4. Membangun Taman dengan rumput jepang dan bunga warna warni yang tertata indah, serta memasang berbagai permainan untuk anak diantaranya ayunan, perosotan, dll.
  5. Menyediakan Tempat Sampah dan memasang papan peringatan dilarang buang sampah sembarangan, dan bagi yang ketangkap basah membuang sampah sembarangan maka di beri denda.
  • Mengembangkan Air Terjun Jurang Manten atau Air Terjun Lanang Wedok
  1. Membangun Jalan Aspal yang baik supaya mempermudah pengunjung menjangkau Danau Blingoh
  2. Membangun Gazebo dengan desain arsitektur khas Jawa dengan sedikit ukiran khas Jepara serta atap genteng wuwungan khas Jepara.
  3. Membangun bangku taman dari bahan semen supaya awet, tetapi dibentuk dan dicat menyerupai bangku taman kayu dengan ukir-ukiran khas Jepara.
  4. Membangun Taman dengan rumput jepang dan bunga warna warni yang tertata indah, serta memasang berbagai permainan untuk anak diantaranya ayunan, perosotan, dll.
  5. Menyediakan Tempat Sampah dan memasang papan peringatan dilarang buang sampah sembarangan, dan bagi yang ketangkap basah membuang sampah sembarangan maka di beri denda.
  • Mengembangkan Danau Blingoh
  1. Membangun Jalan Aspal yang baik supaya mempermudah pengunjung menjangkau Danau Blingoh.
  2. Membangun Gerbang Candi Bentar (Gapura khas Jawa).
  3. Membangun Tempat Parkir Bus, Mobil, Motor, Sepeda, di daerah Danau Blingoh minimal berjarak 200 meter dari bibir danau blingoh.
  4. Membangun Warung dengan desain arsitektur Jawa, jarak bibir danau dengan warung minimal berjarak 100 meter, supaya tidak merusak pemandangan danau blingoh.
  5. Membangun Gazebo dengan desain arsitektur khas Jawa dengan sedikit ukiran khas Jepara serta atap genteng wuwungan khas Jepara.
  6. Membangun bangku taman dari bahan semen supaya awet, tetapi dibentuk dan dicat menyerupai bangku taman kayu dengan ukir-ukiran khas Jepara.
  7. Mengadakan penyewaan Tikar untuk keluarga yang ingin piknik (makan bekal dari rumah) beralaskan tikar di pinggir Danau Blingoh.
  8. Membangun Taman dengan rumput Jepang dan bunga warna warni yang tertata indah, serta memasang berbagai permainan untuk anak diantaranya ayunan, perosotan, dll.
  9. Menyediakan Tempat Sampah dan memasang papan peringatan dilarang buang sampah sembarangan, dan bagi yang ketangkap basah membuang sampah sembarangan maka di beri denda.
  • Investor

Sedang dicari investor untuk berinvestasi bersama pemilik tanah dan petinggi desa Blingoh, Donorejo, Jepara. Minat dapat datang langsung atau hubungi: 085641405360 ( Ilham ) Wisata tiban memesona dan sedang booming di Jepara menarik minat wisatawan dari banyak lokasi, dari Jepara dan sekitarnya eks karisidenan Pati bahkan dari luar kota. Diliput berbagai media cetak, online, maupun televisi.

Penduduk

Agama

Warga Desa Blingoh mayoritas beragama Islam, Penduduk Desa Blingoh 90% beragama Islam, 5% beragama Budha, dan 5% beragam Kristen.

Suku

Penduduk Desa Blingoh 90% berasal dari Suku Jawa, dan 10% keturunan Portugis.

Bahasa

Meskipun Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi, umumnya sebagian besar masyarakat Donorojo menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Bahasa Jawa Dialek Jeporonan.

Pendidikan

Desa Blingoh terdapat beberapa sekolahan pendidikan formal dan non formal, yaitu:

Pendidikan Formal

  • TK PKK Blingoh
  • RA Nurul Burhan
  • SDN 1 Blingoh
  • SDN 2 Blingoh
  • SDN 3 Blingoh
  • SDN 4 Blingoh
  • SDN 5 Blingoh
  • SDN 6 Blingoh
  • MI Nahdlatus Subban
  • MTs Islamiyah
  • MA Nahdlatusy Syubban

Pendidikan Non Formal

  • TPQ Al Ikhlas
  • TPQ Al Hidayah
  • TPQ Darul 'Ilmi
  • Madrasah Diniyah Ainul Burhan
  • Pondok Pesantren Ainul Burhan

Olahraga

Desa Blingoh tidak memiliki klub sepak bola yang berlaga diajang Liga Jepara.

Pranala luar

  • (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan