Hukum di Gibraltar
Gibraltar |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
|
Pemerintah
Parlemen
Hukum
Pemilihan umum
Lainnya
|
Negara lain · Atlas Portal politik
|
Hukum Gibraltar adalah gabungan hukum umum dan statuta yang sangat dipengaruhi hukum Inggris.
Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britania berpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.
Lihat pula
Pranala luar
- Gibraltar's Law & Justice System Diarsipkan 2010-05-01 di Wayback Machine.
- Searchable database of the laws of Gibraltar
Artikel bertopik Gibraltar ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s