Pekon

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
Tingkat II

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV

Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s

Pekon adalah pembagian wilayah administratif pada 4 (empat) dan 1 (satu) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Indonesia, seperti di Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Pekon ekuivalen dengan sebutan Desa, yakni pembagian administratif di bawah Kecamatan. Pekon dipimpin oleh Kepala Pekon atau Peratin, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat. Misalnya Pekon Sumber Agung, Pekon Kagungan, Pekon Mulangmaya, Pekon Kampung Baru, Pekon Way Awi, Pekon Pardasuka, Pekon Way Nipah. Pekon Kusa

Referensi

Pranala luar

  • (Indonesia) Berita mengenai pekon di KabarIndonesia.com
  • (Indonesia) Pendidikan: Politik Bahasa dan Kita
  • l
  • b
  • s
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s