Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1]
Referensi
- ^ "Council condemns 'outrageous and contemptible' killing of three UN staff in West Timor; insists Indonesia disarm, disband militia". United Nations. 8 September 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa