Resolusi 1383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bangladesh
  •  Kolombia
  •  Irlandia
  •  Jamaika
  •  Mali
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Desember 2001. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB mendukung Perjanjian Bonn yang ditandatangani sehari sebelumnya perihal periode transisi di negara tersebut usia invasi AS dan mendahului pendirian institusi-institusi permanen.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council endorses Afghanistan agreement on interim arrangements signed yesterday in Bonn". United Nations. 6 December 2001. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa