Resolusi 1953 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Bosnia–Herzegovina
- Brasil
- Gabon
- Jepang
- Lebanon
- Meksiko
- Nigeria
- Turki
- Uganda
Resolusi 1953 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Desember 2010. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2011.[1]
Referensi
- ^ "Extending mandate of United Nations Peacekeeping Force in Cyprus, Security Council calls for plan to resolve outstanding differences between rival communities". United Nations. December 14, 2010.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1953 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa