Resolusi 219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Pantai Gading
  •  Yordania
  •  Malaysia
  •  Belanda
  •  Uruguay

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 219, diadopsi pada 17 Desember 1965. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Maret 1966.

Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir yang diadopsi oleh 11 negara anggota. Pada tahun berikutnya, keanggotaan Dewan Keamanan ditingkatkan menjadi 15 anggota.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1964
  • 1965
  • 1966 →