Resolusi 453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Bolivia
- Gabon
- Jamaika
- Kuwait
- Nigeria
- Norwegia
- Portugal
- Cekoslowakia
- Zambia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 453, diadopsi pada 12 September 1979. Setelah Saint Lucia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Saint Lucia diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa