Resolusi 276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Burundi
  •  Kolombia
  •  Spanyol
  •  Finlandia
  •  Nikaragua
  •    Nepal
  •  Polandia
  •  Sierra Leone
  •  Syria
  •  Zambia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 276, diadopsi pada 30 Januari 1970. Setelah mengulang kembali resolusi dan pernyataan sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa pendudukan berkelanjutan Namibia oleh Afrika Selatan bersifat ilegal dan memutuskan untuk mendirikan sub-komite ad hoc untuk mengkaji cara-cara dan sikap-sikap agar resolusi-resolusi Dewan dapat diimplementasikan.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1969
  • 1970
  • 1971 →