Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Brasil
- Chili
- Spanyol
- Jerman
- Pakistan
- Filipina
- Rumania
Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2004. Usai mengulang seluruh resolusi sebalumnya seputar situasi di Liberia, DKPBB membentuk kembali panel pakar untuk memberlakukan sanksi internasional terhadap Liberia.[1]
Referensi
- ^ "Security Council re-establishes panel monitoring Liberia sanctions". United Nations. 17 June 2004.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa