Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Chili
  •  Kolombia
  •  Denmark
  •  Yunani
  •  Libya
  •  Pakistan

Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1953, berdasarkan laporan Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, menemukan bahwa tindakan pembalasan oleh pasukan Israel di Qibya tanggal 14–15 Oktober dan tindakan sejenisnya merupakan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israel dan Yordania serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan menyampaikan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut dan menunjukkan banyaknya bukti perlintasan garis demarkasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dewan meminta pemerintah Israel dan Yordania saling bekerja sama dan meminta Kepala Staf TSO menyampaikan laporan beserta rekomendasinya dalam kurun tiga bulan setelah resolusi ini diadopsi.

Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; Lebanon dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 101 sampai 200 (1953 – 1965)

Referensi

  • Text of Resolution from Wiisource
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
195019511952
1953
195419551956195719581959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →