Resolusi 131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Kanada
  •  Kolombia
  •  Irak
  •  Jepang
  •  Panama
  •  Swedia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 131, diadopsi pada 9 Desember 1958. Setelah Republik Guinea mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea diterima.

Resolusi tersebut disetujui oleh sepuluh suara dengan Prancis menyatakan abstain.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
195019511952
195319541955195619571958
1959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →