Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Iran
  •  Selandia Baru
  •  Peru
  •  Turki

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 106 diadopsi pada 29 Maret 1955, setelah mendengar laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan para perwakilan Mesir dan Israel. Dewan tersebut menyatakan bahwa Komisi Gencatan Senjata Gabungan Mesir-Israel menyatakan bahwa "persiapan dan perencanaan serangan yang diperintahkan oleh otoritas Israel" dilakukan oleh pasuka reguler Israel melawan unsur-unsur Angkatan Darat Mesir di Jalur Gaza pada 28 Februari 1955.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
195019511952
195319541955
1956195719581959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →